Seantero.id, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga seorang pengacara, Denny Indrayana. Secara mengejutkan mencabut gugatan ijazah Gibran Rakabuming yang disuarakannya. Tidak hanya itu, ia juga melakukan aksi walk out saat sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 29 Oktober 2026.
Dalam akun Instagramnya Denny Indrayana kemudian mengungkapkan alasan dirinya yang mencabut gugatan ijazah Gibran yang sebelumnya mengundang banyak sorotan publik di tanah air.
Menurutnya, pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak kunjung menghadirkan bukti yang dinilai menjadi dasar terbitnya Surat Keterangan (suket).
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya suket,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan pihak Kementerian Pendidikan yang dianggapnya justru keberatan saat pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.
“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya suket, tergugat justru keberatan ketika kami melakukan pencabutan gugatan,” jelasnya.
Pengumuman pencabutan dan Walk Out dari sidang PTUN tersebut ia umumkan dalam akun Instagramnya.
“Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari PTUN terkait surat keterangan penyetaraan Pendidikan Gibran,” kata Denny Indrayana. (Dd)









