Seantero.id, JAKARTA – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan artis Ariel Putri Tari atau yang dikenal dengan sebutan Ariel Tatum yang mengganti namanya.
Artis Ariel Tatum mengajukan permohonan mengganti namanya ke PN Jaksel pada 12 Agustus 2026. Sosok yang sebelumnya bernama asli Ariel Putri Tari mengganti namanya menjadi Ariel Dewinata Ayu Sekartini.
Pergantian nama Ariel Tatum tersebut dapat di lihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam poin ketiga, ia memohon pada hakim untuk memerintahkan pejabat atau pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk mengganti namanya.
Humas Pengadilan Negeri Jaksel Halida Rahardhini menjelaskan bahwa sang artis berharap namanya diganti dengan alasan menghormati nama pemberian dari kakek dan neneknya.
“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” ungkap Halida di kantornya di Jakarta Selatan.
“Majelis hakim sudah memberikan keputusan mengabulkan permohonan pergantian nama artis Ariel Tatum yang saat ini menjadi Ariel Dewinata Ayu Sekartini. (Dd)









