Ketua Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Seamtero.id, JAKARTA – Menanggapi banyaknya tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset tersebut diupayakan dapat disahkan pada akhir tahun 2026 ini.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman pada wartawan, 25 Agustus 2026.

Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Ia menjelaskan, setelah dipotong masa reses, pihak DPR RI hanya memiliki waktu sekitar 8 minggu untuk menyelesaikan RUU dimaksud.

Baginya, proses penyerapan aspirasi telah mendekati maksimal karena berbagai pendapat dari masyarakat telah terpetakan dengan baik.

Ia melihat, mayoritas masyarakat di tanah air mendukung pembentukan RUU tersebut, yang dinilai dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jika disusun secara baik dan cermat.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, sebagian besar masyarakat mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dd)

Share it:

Baca Juga