Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Jadi Tersangka

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (Instagram)

Seantero.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka, usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus dugaan korupsi proyek dan suap, ia diduga menerima senilai total Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang dan barang.

Informasi penetapan Lalu dan 2 orang lainnya sebagai tersangka, disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Achmad, 21 Juli 2026.

Adapun dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama Pat Air Minum Giri Menang Lombok Barat, dan Direktur Utama PT Meconel Sistem Instrument, Alvonsus Gani.

Dalam kasus yang dihadapinya, Lalu Ahmad dijerat pasal 12 hiruf i, dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP.

Ditetapkannya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus korupsi, menjadi sorotan banyak pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku prihatin atas penangkapan kepala daerah tersebut.(Dd)

Share it:

Baca Juga