Pengacara Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang Kelas I Jaktim

Pengacara Razman Arif Nasution (Instagram: @razmannasution)

Seantero.id, JAKARTA – Pengacara yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution. Resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, 26 Juni 2026.

Razman Arif Nasution ditahan terkait kasus pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Setelah sebelumnya kasasinya ditolak Mahkamah Agung, hingga tetap mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.

Kabar penahanan Razman Arif Nasution disampaikan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, 26 Juni 2026 pada awak media.

“Telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, atas nama Razman Arif Nasution,” ungkap Syarpani.

Menurutnya, penyerahan terpidana ke Lapas Kelas I Cipinang, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026.

Diketahui, sebelumnya pada bulan Mei 2026 lalu, pihak MA menolak kasasi yang diajukan Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik pengacara ternama Tanah Air, Hotman Paris Hutapea. Membuat putusan sebelumnya tidak berubah, tetap diganjar vonis 1,5 tahun penjara.(Dd)

Share it:

Baca Juga