Bupati Muara Enim Edison Terjerat 2 Kasus Dugaan Suap

Bupati Muara Enim Edison (Instagram: @humaspimpinan_muaraenim)

Seantero.id, JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dalam kasus yang berbeda, usai menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

KPK saat ini menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muara Enim, Edison, dalam kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah yang dipimpinnya.

Kabar kembali terjeratnya edison di kasus suap, disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, 11 Juni 2026, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Betul (Edison), dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” ungkap Budi.

Adapun yang menjadi tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Nurwardani. Serta Titin Rita Lestari dan Angga dari pihak swasta.

Diketahui, sebelumnya, pihak lembaga antirasuah telah melakukan OTT sejak 7 Juni 2026, malam, dengan total 10 orang yang diamankan terdiri 5 dari unsur Pemkab salah satunya ialah Bupati Muara Enim Edison, dan 5 orang dari pihak swasta.(Dd)

Share it:

Baca Juga