Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Sony Sonjaya Ajukan JC, Kuasa Hukum: Dia Dipojokkan

Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya (Kejagung)

Seantero.id, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya. Dikabarkan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Murti. Dalam keterangannya mengatakan bahwa surat permohonan JC yang diajukan kliennya akan disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada 8 Juni 2026.

“Senin (8/6/2026) pagi saya akan kasih surat ke Jampidsus langsung,” tuturnya.

Menurutnya, upaya yang ditempuh kliennya tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merasa selama ini dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan ‘permainan’ titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Krisna menjelaskan bahwa kliennya mengaku berada dalam tekanan dan mendapat atensu dari pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh.

“Selama ini dia dipojokkan, bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu,” ungkapnya.

“Padahal menurut Pak Sony, bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” lanjutnya.

Pengajuan JC dilakukan agar posisi kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut dapat lebih terang.

Diketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung dan Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, 3 para petinggi BGN tersebut saat ini ditahan, disaat proses hukum yang tengah berjalan.(Dd)

Share it:

Baca Juga