Seantero.id, JAKARTA – Usai KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Presiden RI Prabowo Subianto mencopot jabatan yang diduduki Silmy di Kabinet Merah Putih tersebut.
Informasi pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 4 Juni 2026.
Mensesneg mengetakan bahwa surat pemberhentian Silmy Karim ditandatangani Presiden Prabowo pada Kamis, 4 Juni 2026, sore.
Terkait sosok penggantinya, Mensesneg menjelaskan bahwa hingga saat ini presiden belum memutuskannya.
Presiden melihat tugas keseharian di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih dapat dijalankan oleh Menteri Imipas.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut,” ujar Prasetyo Hadi.
“Karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya, karena kan yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai wakil menteri,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim menyerahkan diri pada KPK pada 3 Juni 2026, setelah sempat dicari keberadaannya oleh pihak penyidik, terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan dalam kepengurusan keimigrasian.(Dd)









