Seantero.id, JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Resmi ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca menyerahkan diri terkait kasus dugaan korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Saat di gedung KPK, Jakarta, Wamen Imipas Silmy Karim tampak mengenakan rompi oranye dan tangan yang diborgol usai resmi menyandang status tersangka, 4 Juni 2026.
KPK pun kemudian melakukan penahanan terhadap Wamen Imipas Silmy Karim, pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan sang Wamen Kabinet Merah Putih tersebut menjadi sorotan publik Tanah Air karena dilakukan usai yang bersangkutan mangkir memenuhi panggilan penyidik, dan dikabarkan tidak berada di tempat saat tim KPK melakukan upaya pencarian.
Di tempat terpisah dalam perkara lain, publik tengah dikejutkan dengan penangkapan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, oleh pihak Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kasus yang menjerat Silmy. bermula dari pengembangan penyidikan dugaan tindakan pidana korupsi di lingkungan Dirjen Imigrasi.
Dalam perkara tersebut, pihak lembaga antirasuah telah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat, dan dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik KPK kemudian resmi menetapan sang wakil menteri tersebut menjadi tersangka.
Selain Silmy, KPK juga menahan 7 orang lainnya termasuk Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan juga Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Saputra.
Saat petugas KPK menggiring menuju kendaraan tahanan, Wamen Imipas Silmy Karim bungkam memberikan komentar pada wartawan yang tengah meliput di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Dd)









