Seantero.id, BADUNG – Dunia hukum Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih progresif. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, secara mendalam mengupas tuntas mengenai evolusi hukum pidana tanah air. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para akademisi dan praktisi hukum memiliki pemahaman yang selaras terkait transisi besar dalam sistem peradilan kita.
Dalam kunjungannya ke Pulau Dewata, Prof. Eddy, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma. Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej hadir sebagai narasumber utama dalam sosialisasi tiga regulasi krusial di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana (Unud), pada Jumat (17/4/2026) kemarin.
Agenda penting ini membedah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga aturan tersebut menjadi fondasi utama dalam evolusi hukum pidana yang lebih modern. Wamenkum Edward OS Hiariej menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP Nasional tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Prof Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, sehingga harus dibaca dan dipahami secara utuh. Ia menguraikan bahwa terdapat sejumlah perubahan mendasar yang berdampak langsung terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) serta pelaksana teknis di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP hingga konversi pidana kurungan dalam peraturan daerah.
Salah satu poin yang cukup mencolok dalam evolusi hukum pidana ini adalah reformasi kebijakan terkait tindak pidana narkotika. Dalam aturan terbaru, ketentuan pidana minimum bagi pengguna resmi dihapus, dan sistem pemidanaan diubah menjadi lebih fleksibel lewat skema alternatif kumulatif. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pada pilar keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Konsekuensi dari penerapan tiga bentuk keadilan tersebut adalah pentingnya re-integrasi sosial, di mana pelaku tindak pidana harus dapat kembali ke masyarakat,” ujar Wamenkum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Badung, Bali. Sebagai solusinya, hukum baru kini menyediakan opsi pidana pengawasan hingga kerja sosial sebagai alternatif penjara.
Acara ini juga mendapat dukungan penuh dari daerah. Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang hadir secara daring, menyatakan kesiapannya untuk menyebarluaskan pemahaman ini di wilayahnya. Sinergi ini diharapkan mampu membuat implementasi regulasi baru berjalan mulus demi terciptanya kepastian hukum yang lebih manusiawi di seluruh penjuru Indonesia. (Sen)









