Seantero.id, PENAJAM – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian lahan warga terdampak proyek strategis nasional di wilayah Sepaku.
Ia menyebut sejumlah titik yang perlu segera ditangani, mulai dari pembangunan Tol 6A, Jalan Hankam Lingkar Sepaku, lokasi peribadatan, hingga kawasan khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penyelesaian lahan ini penting agar hak-hak masyarakat bisa terpenuhi dan pembangunan tetap berjalan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Waris memastikan Pemerintah Kabupaten PPU telah menuntaskan pengajuan revisi areal kerja PT IHM. Ia mengatakan, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 94 Tahun 2026 sebagai dasar perubahan tersebut.
“Kami sudah menuntaskan pengajuan revisi areal kerja PT IHM, dan itu dibuktikan dengan terbitnya SK Menhut Nomor 94 Tahun 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, lahan seluas 1.237 hektare berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) kini telah keluar dari konsesi perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut membuka jalan bagi penyelesaian hak masyarakat.
“Lahan 1.237 hektare APL sudah keluar dari konsesi. Artinya, hak masyarakat di atas lahan itu harus segera diselesaikan,” terangnya.
Waris juga meminta seluruh pihak melakukan pembaruan data kepemilikan lahan dengan menggunakan data terbaru.
“Kami minta validasi ulang menggunakan data tahun 2026, bukan lagi data lama milik perusahaan,” tegas Waris.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan dalam proses pembangunan proyek strategis nasional.
“Jangan sampai ada warga yang dirugikan. Mereka pemilik hak yang sah dan harus kita lindungi,” pungkasnya.
Ia berharap rapat koordinasi yang digelar dapat menghasilkan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan lahan, sehingga pembangunan di kawasan IKN tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. (Bey)









