Seantero.id, Yogyakarta – Beredar viral di media sosial video dan foto penggerebekan sebuah tempat penitipan anak atau daycare, di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Video penggerebekan salah satu daycare di Yogyakarta tersebut diunggah oleh akun @jogja_guardian, 25 April 2026, hingga kemudian viral dan mengundang beragam komentar dari netizen.
“Saat penggerebekan, petugas Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melihat langsung peristiwa yang sangat tidak pantas dilakukan oleh tempat penitipan anak,” tulis keterangan akun tersebut.
Penggerebekan daycare yang diketahui bernama “Little Aresha” di kawasan Sorosutan tersebut dilakukan oleh pihak Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, 14 April 2026.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa beberapa anak yang dititipkan di daycare tersebut mengalami perlakuan kurang baik dari pihak pengelola.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas kepolisian bahkan mengaku sempat mempergoki beberapa anak yang tengah mendapat perlakuan kasar.
Saat ini pihak kepolisian telah memasang garis polisi, dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menghebohkan publik tersebut.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, usai melakukan gelar perkara di Polresta Yogyakarta
“Sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara,” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia.
Dalam satu unggahan akun Threads @fannyadel, diungkap sejumlah anak di tempat tersebut mendapat penyiksaan yang memprihatinkan.
“Tidur gak dipakaikan baju, pake pampers aja terus dibedong, kakinya diikat. Usut punya usut katanya orang tuanya komplain kenapa baju sering kotor, jadi pada gak dipakaikan baju,” ungkap akun tersebut.
Adapun alasan beberapa anak kakinya diikat, agar tidak berlari-larian kesana kemari di ruang penitipan tersebut.
Pasca kasus kekerasan pada anak tersebut viral, topik “Daycare Jogja” di platform Threads banyak dipenuhi curhatan para orang tua, tidak sedikit di antaranya menuturkan dampak setelah anak-anaknya dititipkan di tempat tersebut.(Dd)









