TWAP Samarinda Soroti Perizinan Dua Proyek Gedung di Jalan Abdul Hasan

Gedung bertingkat yang berada di Jalan Abdul Hasan, Samarinda. (Berby/Seantero)

Seantero.id, Samarinda – Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda menemukan sejumlah persoalan administrasi pada dua proyek pembangunan gedung di kawasan Jalan Abdul Hasan. Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (6/1/2026).

Ketua TWAP Samarinda, Saparudin, menyampaikan bahwa peninjauan dilakukan di dua titik, yakni sebuah gedung bertingkat yang berada tepat di depan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda serta satu bangunan lain yang dikelola PT Station Sumber Makmur Jaya.

“Dari pengecekan awal di lapangan dan pemeriksaan dokumen, ada beberapa hal yang tidak selaras antara perizinan dan kondisi bangunan,” kata Saparudin kepada wartawan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, TWAP meminta pemilik gedung di depan UINSI untuk menyerahkan salinan dokumen perizinan. Dokumen itu akan dikaji bersama tim teknis Pemerintah Kota Samarinda yang melibatkan Dinas PUPR, Bidang Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta DPMPTSP.

Saparudin menegaskan, kajian lanjutan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum pemerintah menyampaikan catatan resmi kepada para pemilik bangunan.

Kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus dipelajari secara detail agar keputusannya tepat,” ujarnya.

Pada proyek milik PT Station, TWAP menemukan indikasi perbedaan antara gambar teknis yang diajukan ke Cipta Karya dengan kondisi fisik bangunan yang ada di lapangan. Untuk memastikan hal tersebut, tim berencana kembali turun melakukan verifikasi.

“Jika hasilnya memang tidak sesuai, maka temuan ini akan kami laporkan kepada Wali Kota Samarinda untuk ditindaklanjuti,” jelas Saparudin.

Ia menambahkan, seluruh pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian luas bangunan, hingga aspek lingkungan yang menjadi kewenangan DLH.

TWAP juga masih mencermati kecocokan antara luas lahan dan bangunan dengan dokumen yang diajukan. Menurut Saparudin, hal ini penting karena berkaitan langsung dengan legalitas serta potensi dampak lingkungan.

Apabila nantinya terbukti terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi aktual bangunan, pemerintah akan memberikan teguran resmi dan meminta pemilik melakukan perbaikan administrasi maupun teknis.

“Soal langkah lanjutan di lapangan akan dibahas lebih teknis di internal TWAP,” katanya.

Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian adalah adanya bangunan yang awalnya disebut berlantai 12, namun berkembang menjadi 18 lantai. Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan dua surat perizinan pada satu bangunan yang seharusnya menjadi satu kesatuan.

“Secara aturan, satu bangunan mestinya satu izin. Ini yang akan kami dalami, termasuk soal apakah pembangunan boleh berjalan sementara PBG baru terbit belakangan. Idealnya, izin keluar dulu baru bangunan dikerjakan,” tegas Saparudin.

TWAP dijadwalkan menggelar rapat lanjutan bersama tim teknis dalam dua hingga tiga hari ke depan. Hasil pembahasan tersebut rencananya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Saparudin memastikan, hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas pembangunan dua gedung tersebut.

Sebagai informasi, gedung di depan UINSI diketahui milik Salim dengan nama usaha Surya Phone. Sementara itu, bangunan lainnya dikelola oleh PT Station Sumber Makmur Jaya yang bergerak di sektor penjualan aksesori dan perangkat elektronik. (Bey)

Share it:

Baca Juga