Tilang Kini Digital, Satlantas Polres PPU Operasikan ETLE Handheld di Lapangan

ETLE Handheld mulai diterapkan di Kabupaten PPU. (Berby/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengimplementasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis perangkat genggam atau handheld dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi layanan kepolisian, sekaligus mendorong transparansi serta meminimalkan potensi praktik pungutan liar di lapangan.

Kasatlantas Polres PPU, AKP Dedik I Prasetyo, menjelaskan bahwa ETLE yang diterapkan terbagi dalam dua skema, yakni ETLE statis yang terpasang di titik tertentu dan ETLE handheld yang dibawa langsung petugas saat patroli.

“Kalau ETLE statis itu permanen di persimpangan. Sementara handheld ini mobile, dibawa personel saat bertugas. Kami juga dilengkapi printer portabel agar proses penindakan bisa langsung dilakukan di tempat,” ujarnya, Selasa (3/3).

Dalam praktiknya, petugas akan mendokumentasikan pelanggaran melalui perangkat tersebut. Data yang terekam kemudian diverifikasi dan dikirimkan ke Regional Traffic Management Center (RTMC) untuk diproses lebih lanjut.

Sistem pembayaran pun kini sepenuhnya non-tunai. Pelanggar akan menerima barcode berisi kode QRIS atau virtual account Bank BRI untuk menyelesaikan denda tilang.

“Kami beri waktu sembilan hari untuk melakukan pembayaran. Semua melalui sistem perbankan agar transparan dan tidak ada transaksi langsung di jalan,” tegas Dedik.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan kode bayar atau surat tilang elektronik yang diterima.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan denda belum dilunasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran data kendaraan.

“Kalau tidak dibayar dalam waktu yang diberikan, data kendaraan akan kami blokir. Dampaknya, saat ingin membayar pajak tahunan, pemilik wajib menyelesaikan tunggakan tilang terlebih dahulu,” jelasnya.

Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan melalui ETLE Handheld meliputi tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu lalu lintas, serta penggunaan knalpot bising atau brong.

Menurut Dedik, penerapan sistem ini bukan semata-mata untuk menindak, melainkan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.

“Kami ingin masyarakat patuh bukan karena takut pada petugas, tetapi karena sadar bahwa keselamatan itu kebutuhan. Dengan tertib berlalu lintas, angka kecelakaan bisa ditekan,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga