Seantero.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis hasil kegiatan di Kaltimantan Timur (Kaltim), yang berlangsung sejak Senin (23/9/2024), sampai dengan Rabu (25/9/2024).
Setelah menggeledah empat tempat yakni kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim; Dinas Energi Sumber Daya Minernal (ESDM) Kaltim dan kediaman mantan pejabat di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (KUKAR). Lembaga anti rasuah itu menyatakan bahwa telah menetapkan tiga orang tersangka.
Namun dalam rilis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum menyebut inisial, jabatan serta peran para tersangka.
“Untuk diketahui sejak 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa, Kamis (26/9/2024).
Tetapi Tessa mengatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Keluar Negeri terhadap tiga orang WNI.
“Ketiganya yaitu AFI, DDWT dan ROC,” tegasnya.
Pencekalan terhadap AFI dan koleganya itu sengaja dilakukan KPK lantaran ketiganya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
“Mereka dicegah selama enam bulan lamanya,” kuncinya.(oce)