Tak Mau Kehilangan Sawah Subur, PPU Rancang Aturan Perlindungan Lahan

by

redaksi

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyusun regulasi untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi. Aturan ini menjadi bagian dari rencana pembentukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang kini tengah digodok bersama tim penyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap semakin menipisnya ketersediaan lahan subur di tengah pesatnya pembangunan wilayah. Pemkab tak ingin kehilangan aset pertanian yang selama ini menopang ketahanan pangan daerah.

“Tujuan utamanya supaya lahan yang sudah produktif tetap bisa digunakan untuk pertanian. Jadi tidak bisa sembarangan dialihfungsikan,” ujar Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto.

Andi menekankan pentingnya perlindungan tersebut karena PPU memiliki produktivitas padi yang cukup tinggi. Petani bahkan bisa langsung melakukan tanam ulang setelah panen karena dukungan sistem irigasi yang memadai.

Penetapan LP2B juga diyakini sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas produksi pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah.

“Kalau lahan pertanian terjaga, kita bisa terus panen dan mendukung ketahanan pangan,” demikian Andi. (Adv/Diskominfo PPU)

Share it:

Baca Juga