vonis

Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Batam

Seantero.id, BATAM – Terdakwa kasus penyeludupan narkoba Fandi Ramadhan mendapat vonis hukuman lima tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026). “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” tegas hakim. Pembacaan vonis sempat tersendat dengan adanya teriakan dari ...