Beri Arahan Pasukan Penanganan Karhutla, Gubernur Kalteng: Ini Bukan Sekedar Apel
Seantero.id, KALTENG – Pihak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 31 Agustus 2026. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. Menyampaikan bahwa penguatan penanganan dilakukan dengan mengerahkan beberapa unsur seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga relawan untuk mendukung tim yang bekerja di lapangan. “Hari ini bukan sekedar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri, dan ASN Provinsi Kalteng tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” ujar ...
by






