Syahrudin Soroti PHK Sepihak dan Maraknya Outsourcing di PPU

Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor. (Berbi Ollan/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, menyoroti lemahnya perlindungan tenaga kerja di daerah, terutama terkait praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan meluasnya sistem outsourcing di perusahaan.

Menurut Syahrudin, persoalan tersebut masih sering terjadi meski PPU saat ini tengah berkembang sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan arus investasi dan pertumbuhan industri yang cukup pesat.

“Perlindungan terhadap buruh harus benar-benar diperhatikan. Banyak pekerja sudah terdaftar, tetapi PHK sepihak masih terjadi cukup tinggi,” ujarnya, Jumat (2/5).

Ia menilai perubahan pola ketenagakerjaan saat ini tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai membuka ruang lebih luas terhadap penerapan tenaga alih daya atau outsourcing.

Syahrudin menjelaskan, sebelumnya sistem outsourcing umumnya hanya diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti tenaga keamanan dan kebersihan. Namun kini, praktik tersebut mulai diterapkan hingga pekerjaan inti perusahaan.

“Dulu outsourcing hanya untuk tenaga pendukung, bukan pekerjaan utama. Sekarang pekerjaan inti juga mulai dialihkan. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja PPU lebih aktif melakukan pengawasan langsung ke perusahaan dan tidak hanya bergantung pada laporan administrasi yang disampaikan pihak perusahaan.

Menurutnya, kondisi di lapangan perlu dipastikan sesuai dengan laporan yang diberikan agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan maksimal.

“Kalau hanya mengandalkan laporan perusahaan, tentu semuanya terlihat baik. Yang penting realisasi di lapangan, apakah benar sesuai laporan atau tidak,” tegasnya.

Syahrudin juga menekankan pentingnya keterlibatan pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk kasus PHK sepihak terhadap pekerja.

Ia menilai pengawasan ketenagakerjaan selama ini masih bersifat reaktif karena persoalan baru diketahui setelah masuk ke DPRD.

“Kalau masalahnya baru muncul di DPRD, berarti pengawasan sejak awal belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, menurut Syahrudin, harus menjadi pengingat bagi pemerintah dan perusahaan untuk lebih serius menjamin perlindungan hak pekerja di tengah perkembangan investasi dan industri di PPU.

“Pengawasan harus diperketat supaya buruh tidak dirugikan di tengah perkembangan daerah,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga