Seantero.id – BERAU – Anggota DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman, kembali turun ke daerah pemilihan untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu malam (9/8/2025) di Desa Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.
Dalam kesempatan itu, Sayid menegaskan bahwa ancaman narkotika sudah sangat nyata dan bisa menyasar siapa saja, termasuk generasi muda di daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kita semua harus punya kesadaran untuk menolak dan melawan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya di hadapan warga.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, Mila Harmawati dan Nirma Asyad, yang menjelaskan isi perda serta langkah-langkah pencegahan di lingkungan masyarakat. Keduanya menekankan pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam membentengi diri dari pengaruh buruk narkoba.
Mila menuturkan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga mendorong adanya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
“Perda ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga pembinaan agar mereka yang terjerat bisa kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.
Sementara itu, Nirma menambahkan, edukasi sejak dini adalah kunci utama agar generasi muda tidak mudah terjerumus.
“Orang tua dan guru harus berperan aktif. Jangan sampai anak-anak kita mencari tahu dari lingkungan yang salah,” ujarnya.
Sayid Muziburrachman berharap, melalui sosialisasi perda ini, masyarakat di Maratua semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam upaya pencegahan.
“Kita ingin desa-desa di Kaltim tetap aman, jauh dari narkotika, dan generasi mudanya tumbuh sehat serta produktif,” pungkasnya.(hen)









