Seantero.id, JAKARTA – Wacana yang beredar terkait penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat tanggapan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Menjelaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag tersebut memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, hingga saat ini tidak ada kebijakan disalurkan untuk program MBG.
Thobib menerangkan zakat yang terkumpul kemudian disalurkan pada delapan golongan atau asnaf, sebagaimana telah telah tercantum dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60, dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Tidak ada kebijakan untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Thobib, 20 Februari 2026, di Jakarta.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan pada mustahik atau pihak penerima sesuai syariat.
Ia menegaskan bahwa zakat adalah amanah umat yang harus senantiasa dijaga dan disalurkan sesuat ketentuan syariat, hak para penerima atau mustahik merupakan prioritas.
Thobib pun menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala baik melalui Baznas atau LAZ.
Diketahui, wacana zakat untuk program MBG pertama kali disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin pada bulan Januari 2025 tahun lalu.
Dalam usulannya, Sultan menyampaikan agar kiranya pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program MBG pada masyarakat melalui zakat, infak dan sedekah.(Dd)









