Seantero.id, CIBINONG – Praktik lancung di lingkungan birokrasi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kasus dugaan jual beli kursi jabatan yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru. Setelah melalui proses pemeriksaan internal yang panjang, pihak pemerintah daerah memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum pidana.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas aparatur negara. Berdasarkan temuan tim auditor, terdapat bukti kuat mengenai adanya transaksi keuangan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah oknum untuk mendapatkan posisi strategis di pemerintahan. Kasus ini pun resmi dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh hasil audit investigasi yang mendalam. “Pemkab Bogor, Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan jual beli jabatan oleh empat aparatur sipil negara (ASN) setempat kepada kepolisian. Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini sudah kami limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Arif saat memberikan keterangan di Cibinong pada Selasa (14/4/2026).
Pemeriksaan marathon sebenarnya telah dilakukan sejak 11 Maret 2026. Tim inspektorat bergerak mulai dari pengumpulan data hingga meminta keterangan dari 24 pegawai dan pejabat berbagai eselon. Namun, menariknya, transaksi ini disinyalir hanya berputar di lingkaran kecil tanpa melibatkan pimpinan lembaga terkait.
“Tidak ditemukan bukti aliran uang kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran,” tambah Arif. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan pejabat lain hanyalah upaya memperkuat fakta agar kasus ini terang benderang.
Pihak Pemkab Bogor berkomitmen tidak akan memberi toleransi bagi siapapun yang merusak tatanan pemerintahan. Selain ancaman sanksi pemecatan atau disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, proses pidana diharapkan mampu mengungkap motif oknum yang sudah beraksi menawarkan jabatan sejak tahun 2022 tersebut.
“Ini bagian dari upaya kami membangun kepercayaan publik, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor serius menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Arif. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik KKN di masa mendatang. (Sen)









