Sinergi Ditjenpas Maluku dan PT Ambon: Perkuat Koordinasi demi Sukseskan Implementasi KUHP Baru

Kakanwil Ditjenpas Maluku saat lakukan audiensi ke PT Ambon (ditjenpas.go.id)

Seantero.id, AMBON – Langkah besar diambil oleh jajaran penegak hukum di wilayah Timur Indonesia dalam menyambut transformasi hukum nasional. Ditjenpas Maluku bersama PT Ambon (Pengadilan Tinggi Ambon) secara resmi memperkuat sinergi lintas lembaga. Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) agar berjalan efektif di lapangan.

Pertemuan penting ini menekankan pada kesamaan persepsi antar instansi agar transisi aturan hukum lama ke aturan baru tidak menemui kendala teknis. Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan bahwa penguatan koordinasi dilakukan melalui kolaborasi strategis antara pemasyarakatan dan peradilan. Hal ini penting agar penerapan hukum di wilayah Maluku berjalan selaras dan profesional.

“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan sesuai pendekatan keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Ricky Dwi Biantoro di Ambon pada Jumat (3/4/2026).

Selain fokus pada SDM, Ricky menambahkan bahwa pihaknya mendorong optimalisasi fungsi pembimbing kemasyarakatan. Peran ini krusial dalam menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas) yang nantinya menjadi bahan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan berdasarkan paradigma hukum yang baru.

Senada dengan hal tersebut, Kepala PT Ambon, Krosbin Lumban Gaol, menyambut positif inisiatif ini. Ia menegaskan kesiapan lembaga peradilan dalam mengadopsi norma hukum terbaru. Menurutnya, hakim perlu memiliki pemahaman mendalam terhadap prinsip keadilan restoratif yang menjadi ruh dalam undang-undang tersebut.

“Pengadilan memiliki peran penting dalam menerjemahkan norma KUHP baru ke dalam putusan yang berkeadilan, sehingga diperlukan kesamaan persepsi dengan seluruh aparat penegak hukum,” tegas Krosbin Lumban Gaol di tempat yang sama. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk bahu-membahu meningkatkan pemahaman implementasi hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui komitmen bersama ini, Ditjenpas Maluku dan PT Ambon sepakat untuk terus meningkatkan intensitas diskusi dan bimbingan teknis. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan hukum di tanah air. Dengan koordinasi yang solid, diharapkan masyarakat Maluku mendapatkan kepastian hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. (Sen)

Share it:

Baca Juga