Seantero.id, JAKARTA – Pemandangan tak biasa terlihat dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kursi yang seharusnya diisi oleh tim advokat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, tampak kosong melompong sepanjang agenda persidangan berlangsung.
Ketidakhadiran para pembela hukum tersebut memicu tanda tanya besar di ruang sidang. Pasalnya, agenda kali ini sangat krusial, yakni pemeriksaan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan bagi pihak terdakwa. Tanpa kehadiran pendamping hukum, proses pembuktian dipastikan tidak bisa berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pun tidak menyebutkan keberadaan dan alasan ketidakhadiran para pembela tersebut. “Tim advokat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kompak tidak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook. Namun, absennya para advokat Nadiem tersebut tidak diketahui alasannya,” ungkap laporan di ruang persidangan.
Ketidakhadiran ini juga dikonfirmasi langsung oleh pihak penuntut di hadapan majelis hakim. “Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” ujar JPU dari Kejagung, Roy Riadi, dalam persidangan tersebut. Selain kursi pengacara yang kosong, Nadiem sendiri tidak masuk ke ruang sidang karena alasan kesehatan, meski dikabarkan sudah berada di lingkungan pengadilan.
Kasus yang menjerat mantan bos Gojek ini memang cukup fantastis. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Dakwaan menyebutkan adanya pengadaan sarana pembelajaran yang tidak sesuai prinsip dan perencanaan. Bahkan, ia diduga menerima aliran dana hingga Rp809,59 miliar yang berkaitan dengan investasi dari pihak ketiga melalui korporasi tertentu.
Akibat kondisi kursi pembela yang kosong tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengambil tindakan tegas untuk menjaga integritas persidangan. “Majelis Hakim menunda persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli a de charge tersebut pada hari Senin (27/4),” tulis putusan dalam sidang tersebut. Publik kini menanti apakah pada jadwal berikutnya pihak pengacara akan hadir untuk memberikan pembelaan atas pasal-pasal berat yang disangkakan kepada Nadiem. (Sen)









