Sembunyi dalam Paper Bag Merah, Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram di Grogol

Ilustrasi Sabu (tribratanews)

Seantero.id, JAKARTA – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di ibu kota kembali membuahkan hasil nyata. Kali ini, jajaran Polda Metro Jaya sukses menghentikan langkah pengedar barang haram di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan dengan modus cukup rapi.

Penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima tim di lapangan mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Grogol Petamburan. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat untuk melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi yang telah dipetakan.

“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (2/3) sekitar pukul 10.50 WIB di pinggir Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan toko elektronik, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan,” kata Kepala Unit (Kanit) 4 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sengaja dibungkus sedemikian rupa untuk mengelabui aparat. Kristal putih mematikan tersebut disimpan dalam sebuah kantong kertas belanja agar terlihat seperti barang bawaan biasa. “Lalu dimasukkan ke dalam ‘paper bag’ warna merah. Selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit telepon genggam,” lanjut AKP Rumangga.

Jumlah barang bukti yang diamankan tergolong signifikan untuk pengedar tingkat jalanan. Polisi memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu murni setelah dilakukan penimbangan awal di lokasi. “Dari tangan tersangka, disita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102 gram (tepatnya 102,2 gram),” katanya.

Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini tidak akan berhenti di level kurir atau pengedar kecil saja. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pemasok utama di balik jaringan ini. “Maka dari itu setiap pelanggaran yang kami temukan terkait narkoba akan tindaklanjuti dan akan kami telusuri sampai ke bandarnya,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta warga yang memberikan informasi krusial terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama antara aparat dan publik dianggap sebagai kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan obat terlarang.

“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Budi dalam pernyataan tambahan mengenai prosedur hukum kasus ini.

Saat ini tersangka beserta barang bukti 102 gram sabu telah diamankan di markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Sen)

Share it:

Baca Juga