Sektor Pajak Topang Keuangan Daerah, PAD PPU 2025 Tembus Rp177 Miliar

Lokasi parkir di pasar induk Penajam. (Berby/Seantero)

Seantero.id, Penajam – Di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengandalkan sektor pajak daerah sebagai penopang utama keuangan daerah. Hingga akhir 2025, pajak tercatat menjadi kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU menunjukkan, realisasi PAD tahun 2025 telah melampaui Rp177 miliar atau sekitar 72 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp200 miliar. Capaian tersebut didominasi oleh penerimaan pajak daerah, jauh melampaui sektor retribusi maupun pendapatan sah lainnya.

Kepala Bapenda PPU, Hadi Saputro, mengatakan target PAD tersebut telah disusun sejak awal pembahasan APBD bersama DPRD, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional dan daerah.

“Sejak awal kita sudah berhitung bahwa transfer dari APBN menurun. Maka mau tidak mau, PAD harus kita perkuat, terutama dari sektor pajak,” ujarnya, Senin (19/1).

Ia menilai, meskipun target PAD tahun ini tidak melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya, kontribusi pajak justru menunjukkan tren yang positif. Salah satunya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“PBB hampir pasti naik. Ada pertumbuhan penduduk, pembangunan perumahan baru, dan peningkatan nilai tanah akibat pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Selain PBB, Bapenda PPU juga terus menggenjot optimalisasi pajak daerah lainnya melalui pembenahan data wajib pajak. Salah satu kendala yang dihadapi selama ini adalah masih banyaknya subjek pajak yang berdomisili di luar daerah.

“Banyak wajib pajak kita yang sekarang tinggal di luar Penajam, bahkan di luar Kalimantan. Data lama belum terintegrasi dengan NIK, sehingga menyulitkan penelusuran,” ungkap Hadi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam memutakhirkan data kependudukan, agar penyampaian surat pemberitahuan pajak, khususnya PBB, dapat lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, potensi pajak hiburan juga mulai dipetakan meski kontribusinya belum signifikan. Namun, pengembangan sektor ini masih dibatasi oleh regulasi daerah serta pertimbangan sosial di masyarakat.

“Potensi ada, tapi ada aturan dan nilai sosial yang harus dijaga. Jadi tidak bisa serta-merta kita maksimalkan,” katanya.

Secara keseluruhan, kinerja penerimaan pajak daerah PPU menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Jika sebelumnya realisasi pajak daerah masih berada di kisaran Rp40 miliar, pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi lebih dari Rp70 miliar.

“Ini hasil dari upaya intensif di lapangan, mulai dari pendataan ulang, pengawasan, sampai penagihan,” pungkas Hadi. (Bey)

Share it:

Baca Juga