Seantero.id, PENAJAM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhtar memastikan proses pemetaan dan mutasi kepala sekolah jenjang SD maupun SMP saat ini tengah disusun menjelang tahun ajaran baru 2026.
Upaya tersebut dilakukan menyusul banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas, serta masih adanya puluhan jabatan kepala sekolah yang saat ini diisi pelaksana tugas (PLT).
“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan kepala sekolah karena ada beberapa yang sudah dan akan memasuki masa purna tugas. Pak Bupati juga sudah menekankan agar pemetaan segera dilakukan,” ujar Muhtar, Selasa (26/5).
Ia menyebut terdapat sekitar 17 kepala sekolah yang memasuki masa pensiun pada seluruh jenjang pendidikan. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Disdikpora akan mengangkat calon kepala sekolah yang telah lulus uji kompetensi.
Setelah itu, pemerintah daerah juga akan melakukan pergeseran maupun mutasi kepala sekolah berdasarkan kebutuhan dan evaluasi kinerja.
“Kalau bisa sebelum tahun ajaran baru sudah dilaksanakan. Kemungkinan sekitar Juni atau Juli,” katanya.
Muhtar bilang, mutasi kepala sekolah tidak hanya dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi, tetapi juga mempertimbangkan evaluasi kinerja kepala sekolah yang bersangkutan.
“Ada evaluasi kinerja dan ada juga penyegaran. Kalau ada yang terlalu lama di satu sekolah, nanti bisa digeser,” jelasnya.
Selain itu, Disdikpora PPU juga mulai mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait periodisasi jabatan kepala sekolah.
Dalam aturan tersebut, jabatan kepala sekolah diberikan selama dua periode dengan masa tugas masing-masing empat tahun atau total delapan tahun.
Meski demikian, Muhtar mengatakan kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode masih dimungkinkan untuk tetap melanjutkan tugas dengan sejumlah pertimbangan tertentu.
“Kalau sumber daya manusianya masih kurang dan kepala sekolah tersebut memiliki prestasi, maka bisa dipertimbangkan lagi melalui persetujuan pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.
Selain itu, kepala sekolah yang mendekati masa pensiun juga dapat tetap dipertahankan hingga pensiun meski telah melewati dua periode jabatan.
“Kalau masa pensiunnya tinggal satu tahun atau satu setengah tahun, biasanya diselesaikan dulu sampai pensiun,” paparnya.
Disisi lain, Disdikpora PPU mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 10 kepala sekolah di PPU yang telah menjabat melewati dua periode. Namun, kondisi tersebut terjadi karena aturan periodisasi baru mulai diterapkan.
“Selama ini kan belum memakai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, jadi ini baru mulai diterapkan, kami juga masih melakukan perinciannya sekolah-sekolah mana saja yang dua periode, bisa saja berubah lagi datanya,” bebernya.
Sementara itu, untuk mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah, Disdikpora PPU saat ini masih menempatkan pelaksana tugas (PLT) di sejumlah sekolah.
“Total ada 21 PLT kepala sekolah untuk SD dan SMP,” ungkap Muhtar.
Menurutnya, penunjukan PLT biasanya dilakukan dari kepala sekolah terdekat agar proses koordinasi lebih mudah. Selain itu, posisi PLT tidak mendapatkan tambahan tunjangan kepala sekolah sehingga sifatnya hanya penugasan sementara.
“Kalau PLT itu tidak ada tunjangan tambahan, jadi sifatnya membantu sementara sampai kepala sekolah definitif ditetapkan,” pungkasnya. (Bey)









