Seantero.id – Sayid Muziburrachman, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini diadakan pada Selasa malam (12/11/2024) pukul 19.00 WITA di Kecamatan Samarinda Seberang.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu M. Ihsan, pakar penanganan narkotika, dan Yoghi AK, ahli hukum yang membahas aspek legal penerapan Perda. Acara yang dipandu oleh moderator Ahmad Abdullah Al-Faqih ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan berbagai organisasi lokal.
Dalam pembukaannya, Sayid Muziburrachman menggarisbawahi bahwa pencegahan narkotika memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Perda ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kita harus bersatu mencegah dan memberantas narkotika demi masa depan generasi muda,” ungkapnya.
M. Ihsan, narasumber pertama, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Perda ini dengan dukungan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan berbagai lembaga terkait lainnya.
“Kami sangat berharap masyarakat turut aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkotika agar pemberantasan dapat lebih efektif,” ujar Ihsan.
Sementara itu, Yoghi AK memberikan pemaparan mengenai sanksi hukum dalam Perda ini dan pentingnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
“Setiap warga perlu memahami dampak hukum dari penyalahgunaan narkotika, agar masyarakat sadar akan bahayanya serta langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat Samarinda Seberang terhadap bahaya narkotika semakin meningkat. Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.(oce)









