Sahroni Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Abuse of Power Aparat!

Ahmad Sahroni (Instagram)

Seantero.id, JAKARTA – Pembahasan mengenai regulasi penyitaan harta hasil tindak pidana kembali memanas di parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan catatan kritis terkait penyusunan RUU Perampasan Aset yang tengah digodok. Meski mendukung semangat pemberantasan korupsi, ia mengingatkan agar aturan ini nantinya memiliki batasan yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Dalam diskusi bersama para pakar, terungkap bahwa kekhawatiran utama muncul pada potensi penyimpangan kewenangan saat eksekusi di lapangan. Sahroni menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat agar undang-undang ini benar-benar murni untuk kepentingan negara, bukan sebagai instrumen tekanan politik atau personal.

Hal itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).

“Yang kita maknai jangan sampai ini (RUU Perampasan Aset) menjadi tempat abuse of power oleh aparat penegak hukum,” tegas Sahroni di hadapan para peserta rapat. Politisi Partai NasDem ini mewanti-wanti agar keberadaan undang-undang ini nantinya tidak disiasati untuk kepentingan tertentu yang merugikan keadilan.

“Kita enggak mau nih, kita enggak mau ini barang seolah-olah menyiasati atas perlakuan akan terjadi hengki-pengki. Hengki-pengki nih,” ujar Sahroni dengan gaya bicaranya yang ceplas-ceplos. Menurutnya, masukan dari para ahli hukum sangat krusial agar substansi regulasi ini tetap berada pada koridor pencegahan korupsi yang sehat tanpa menabrak hak asasi manusia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semangat utama dari aturan ini adalah memberikan efek jera yang nyata bagi para koruptor melalui penyitaan aset secara sistematis. Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi agar tidak ada tindakan sewenang-wenang.

“Kita berharap republik ini memang tidak ada korupsi. Kita berharap ada pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kebanyakan, kan kita nggak mau asas praduga tak bersalah ini dimanfaatkan gitu,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa publik sangat menantikan payung hukum yang kuat untuk menindak para pencuri uang rakyat.

“Nah kita semua pasti masyarakat pengen undang-undang perampasan aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi,” ungkap Sahroni menutup pernyataannya. Dengan adanya pengawasan yang kuat, diharapkan abuse of power dapat dihindari sehingga penegakan hukum di Indonesia semakin kredibel. (Sen)

Share it:

Baca Juga