RSUD Penajam Imbau Pengunjung Gunakan Lahan Parkir Resmi

by

redaksi

PENAJAM – Manajemen RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat agar memanfaatkan lahan parkir resmi yang telah disediakan di lingkungan rumah sakit. Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan terkait kendaraan yang diparkir sembarangan di luar area rumah sakit, termasuk di bahu jalan.

Direktur RSUD RAPB, dr Lukasiwan Eddy Saputro menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan kapasitas parkir dalam area rumah sakit masih mencukupi. Persoalan yang muncul selama ini lebih disebabkan kurangnya kesadaran pengguna untuk masuk ke area resmi.

“Lahan parkir di dalam masih cukup menampung. Masyarakat sebenarnya hanya perlu diarahkan untuk masuk ke area yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU), RSUD RAPB telah menerapkan sistem parkir berbayar resmi yang menjadi bagian dari retribusi pelayanan. Meski demikian, kenyamanan dan kelayakan tetap dijaga sebagai prioritas.

“Karena rumah sakit berstatus BLU, maka sistem parkir dikelola secara resmi dengan tarif yang telah ditentukan,” tambahnya.

Untuk menertibkan area sekitar, pihak rumah sakit juga memasang pembatas dan rambu larangan parkir di titik-titik yang tidak diperuntukkan, seperti di sisi seberang jalan rumah sakit. Hasilnya, sebagian besar pengunjung kini mulai tertib dan mengikuti aturan.

“Setelah diberi rambu dan pembatas, mereka jadi tertib. Ini membuktikan bahwa masyarakat kita cukup responsif terhadap aturan,” ucap Lukasiwan.

Ia berharap, kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir bisa terus meningkat, bukan hanya untuk kelancaran lalu lintas sekitar rumah sakit, tetapi juga demi kenyamanan bersama dalam mengakses layanan kesehatan. (Adv/Diskominfo PPU)

Share it:

Baca Juga