Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadapi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah kewenangan pengelolaan lintasan penyeberangan laut beralih ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Andi Sundra, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada hilangnya sumber retribusi yang selama ini menyumbang PAD daerah.
“Secara umum, retribusi yang selama ini kita kelola menjadi hilang, karena kewenangan lintasan tersebut kini berada di provinsi,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, pengalihan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan transportasi yang melintasi wilayah antar kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Salah satu lintasan yang terdampak adalah rute Penajam–Balikpapan, yang secara administratif masuk kategori lintas kabupaten/kota.
“Karena lintasan itu menghubungkan kabupaten dengan kota, maka otomatis kewenangannya ditarik ke provinsi,” jelasnya.
Akibat perubahan tersebut, Dishub PPU memperkirakan potensi PAD yang hilang mencapai sekitar Rp152 juta setiap tahun.
“Jika dirata-rata, nilainya sekitar Rp152 juta per tahun yang tidak lagi masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang masih berfluktuasi, kehilangan sumber pendapatan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran ke depan.
“Keuangan daerah saat ini belum sepenuhnya stabil. Bahkan untuk perencanaan anggaran 2025 hingga 2027 masih dalam kondisi yang belum pasti,” katanya.
Meski demikian, Pemkab PPU tidak menutup kemungkinan untuk menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi guna mencari solusi, termasuk peluang penerapan skema dana bagi hasil.
“Kami akan mencoba berkoordinasi, apakah memungkinkan ada pembagian hasil seperti halnya pada pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Di sisi lain, Andi menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama, meskipun secara kewenangan telah beralih.
“Masyarakat tidak melihat siapa yang berwenang. Ketika pelayanan terganggu, pemerintah kabupaten yang tetap mendapat sorotan,” tegasnya.
Ia juga mengakui masih adanya sejumlah kendala operasional di lapangan, terutama terkait kebutuhan dasar yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh pemerintah provinsi.
“Beberapa kebutuhan operasional seperti jaringan dan utilitas belum sepenuhnya dianggarkan. Ini menjadi tantangan karena pelayanan harus tetap berjalan,” pungkasnya. (Bey)









