Rancangan Dapil Pemilu 2029, KPU PPU Proyeksikan 30 Kursi DPRD

Misran, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU PPU. (Berby/Seantero)

Seantero.id, PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyusun rancangan penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2029. Penyusunan ini dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku, sembari menunggu kepastian kebijakan pemerintah terkait status Kecamatan Sepaku pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Anggota KPU PPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Misran, menjelaskan bahwa hingga saat ini Sepaku masih tercatat sebagai bagian dari PPU. Karena itu, dalam rancangan dapil Pemilu 2029, KPU PPU masih memasukkan data kependudukan Sepaku.

“Prinsipnya KPU kabupaten dan kota menunggu kebijakan atau undang-undang yang berlaku. Karena belum ada pemecahan atau pelepasan Sepaku dari PPU, maka tetap kami hitung dalam rancangan dapil,” ujar Misran, Kamis (5/2).

Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jumlah penduduk Kecamatan Sepaku tercatat sebanyak 41.956 jiwa. Sementara Kecamatan Babulu berjumlah 40.900 jiwa, Kecamatan Waru 21.572 jiwa, dan Kecamatan Penajam menjadi yang tertinggi dengan 99.233 jiwa. Total penduduk PPU mencapai 203.661 jiwa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 200.000 hingga 300.000 jiwa berhak memperoleh 30 kursi DPRD. Dengan jumlah penduduk PPU saat ini, KPU memproyeksikan alokasi kursi DPRD PPU pada Pemilu 2029 tetap sebanyak 30 kursi.

Dalam rancangan dapil yang disusun, Kecamatan Penajam yang memiliki jumlah penduduk terbesar diproyeksikan memperoleh 14 kursi dan dibagi menjadi dua dapil, yakni Penajam 1 dan Penajam 2. Penajam 1 direncanakan meliputi 15 desa/kelurahan dari wilayah Penajam hingga arah Pantai Tanjung dengan alokasi 11 kursi. Sementara Penajam 2 mencakup wilayah Buluminung hingga pesisir Pantai Lango, termasuk Gersik dan Jenebora, dengan alokasi empat kursi.

“Pemecahan dapil Penajam ini kami sesuaikan dengan jumlah penduduk dan juga mempertimbangkan isu pemekaran kecamatan, meski secara administratif pemekaran itu belum ada,” jelas Misran.

Sementara itu, Kecamatan Sepaku dirancang memperoleh enam kursi, sedangkan Kecamatan Waru dan Babulu digabung dalam satu dapil dengan alokasi sembilan kursi. Menurut Misran, penggabungan Waru dan Babulu masih memenuhi prinsip penataan dapil, terutama dari sisi kesinambungan wilayah dan jumlah kursi.

“Prinsipnya, kecuali jumlah kursi hasil pembagian di satu wilayah sudah lebih dari 12, baru bisa dipisahkan menjadi dapil tersendiri. Untuk Waru dan Babulu saat ini belum memenuhi syarat itu,” katanya.

Misran menambahkan, potensi jumlah kursi DPRD PPU tetap 30 kursi selama jumlah penduduk masih berada di atas 200 ribu jiwa. Namun, jika ke depan Kecamatan Sepaku resmi dilepas dari PPU dan masuk ke otorita IKN, maka jumlah penduduk PPU akan berkurang signifikan.

“Kalau Sepaku lepas dan jumlah penduduk PPU turun di bawah 200 ribu, itu berpengaruh. Tapi kalau masih 200.001 jiwa saja, sesuai undang-undang tetap masuk kategori 30 kursi,” pungkasnya. (Bey)

Share it:

Baca Juga