Seantero.id, JAKARTA – Beredar kabar ke tengah publik yang menyebut akan adanya pemotongan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut menjadi sorotan banyak pihak khususnya para pegawai tersebut.
Isu akan adanya pemotongan gaji ke-13 tahun 2026 di tengah ekonomi global dan kebijakan efisiensi anggaran membuat was-was para ASN di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam keterangan singkatnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemotongan gaji ke-13 sebesar 25 persen untuk para ASN.
Menurut Menkeu, pihaknya hingga saat ini masih mempelajarinya, dan berharap agar publik khususnya para ASN dapat menunggu keterangan resmi.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujarnya.
Purbaya bahkan mengklaim tidak mengetahui secara pasti terkait isu pemotongan gaji yang beredar tersebut.
“Saya enggak tahu,” aku Menkeu.
Keterangan darinya tersebut cukup meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya para ASN yang mengharapkan gaji tersebut.
Diketahui, pemerintah memastikan bahwa gaji tersebut akan tetap dibayarkan pada tahun 2026, di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Adapun bunyi aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.(Dd).









