Seantero.id, PENAJAM – Polemik batas administrasi antara Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali memanas. Warga RT 8 Saloloang menyatakan sikap bulat menolak rencana pengalihan wilayah mereka ke Pejala.
Penolakan tersebut disampaikan saat rombongan DPRD PPU melakukan peninjauan langsung ke lokasi tapal batas, Selasa (3/3/2026) sore. Masyarakat menilai perubahan garis batas yang beredar tidak sesuai dengan sejarah dan kesepakatan lama yang telah dipegang turun-temurun.
Salah seorang warga, Suraya Wahab, menegaskan bahwa secara historis batas kedua kelurahan telah jelas sejak era 1980-an, dengan sungai sebagai pemisah alami. Menurutnya, tidak pernah ada riwayat RT 8 menjadi bagian dari Pejala.
“Kami ini warga Saloloang sejak dulu. Batasnya jelas, ada sungai dan jalan berliku yang sudah disepakati bersama. Jangan tiba-tiba diubah tanpa penjelasan,” ujarnya tegas.
Ketua RT 8 Saloloang, Samsudin, menyebut sekitar 50 kepala keluarga (KK) terdampak apabila pemindahan administratif itu dipaksakan.
Ia meminta pemerintah dan DPRD segera memberikan kepastian agar warga tidak terus dihantui ketidakjelasan.
“Kami hanya ingin kejelasan sesuai batas awal. Warga sepakat tidak ingin dipindahkan ke Pejala,” katanya.
Desakan serupa datang dari Ketua Forum Tanjung Bersatu, Hermin. Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar konflik tidak melebar dan menimbulkan dampak sosial maupun politik.
“Kami mohon pak bupati bisa berdialog langsung dengan warga. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Cukup 5 atau 10 menit saja bertemu warga, supaya ada kepastian,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD PPU, Andi Muhammad Yusup, menjelaskan kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus meluruskan isu yang berkembang.
Sebelumnya, beredar kekhawatiran bahwa perubahan garis batas dapat membuat bangunan rumah warga terbelah secara administrasi.
Namun dari hasil peninjauan, Yusup menyebut batas alam dan fisik seperti sungai serta jalur jalan yang berkelok memang telah lama dijadikan patokan oleh masyarakat kedua kelurahan.
“Kami akan menyampaikan hasil peninjauan ini kepada pimpinan DPRD dan memanggil unsur pemerintah daerah terkait. Semua pihak harus duduk bersama untuk memastikan penetapan tapal batas sesuai ketentuan dan aspirasi masyarakat,” terangnya.
Warga RT 8 berharap keputusan akhir nantinya tetap mengacu pada kesepakatan historis yang telah berlangsung puluhan tahun, sehingga tidak ada perubahan sepihak yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Bey)









