Polemik Laporan Terhadap Jusuf Kalla, Ahmad Ali Tegaskan PSI Tidak Terlibat

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. (Solopos.espos.id))

Seantero.id, SOLO – Nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terseret dalam isu hukum yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal ini menyusul adanya laporan ke kepolisian terkait isi ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, langsung memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan persepsi publik.

Ahmad Ali menekankan bahwa pelaporan tersebut murni merupakan langkah pribadi atau organisasi lain, dan bukan instruksi dari partai. Meskipun pelapor, Sahat Martin Philip Sinurat, menjabat sebagai Ketua Bidang Ideologi di DPP PSI, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali angkat bicara perihal pelaporan terhadap Jusuf Kalla atas pernyataannya dalam ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ahmad Ali menegaskan, “pelaporan tersebut tidak ada keterkaitannya dengan partai. Pelaporan itu merupakan tindakan pribadi,” ujar Ahmad Ali saat ditemui di kediaman mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Ahmad Ali menyatakan bahwa partai tidak pernah mengarahkan kader untuk mengambil jalur hukum dalam masalah ini. “Itu bukan sebagai kader PSI yang melaporkan,” tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa pimpinan partai sebenarnya telah mengingatkan para kader agar menahan diri. Namun, pihak partai tetap menghormati hak individu kader yang aktif di organisasi lain seperti GAMKI.

Untuk meredakan kegaduhan, Ahmad Ali berencana mengambil langkah mediasi secara personal. Ia mengungkapkan bahwa Jusuf Kalla telah menghubunginya secara langsung. “Insya Allah dalam waktu dekat kami ini akan melakukan pertemuan, mediasi. Saya akan berbicara dengan Pak Sahat, saya akan bicara dengan Pak JK. Insya Allah saya berkeyakinan, Sahat adik saya, Pak JK adalah kakak saya,” ungkapnya dengan nada optimis.

Di sisi lain, laporan resmi terhadap JK telah terdaftar di Polda Metro Jaya sejak Ahad malam, 12 April 2026, dengan nomor registrasi LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sahat Martin selaku Ketua Umum GAMKI berpendapat bahwa jalur hukum diambil agar keresahan masyarakat terkait pernyataan tersebut bisa diselesaikan secara jelas dan terarah. (Sen)

Share it:

Baca Juga