Seantero.id, PENAJAM – Penasihat hukum eks Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan, Sepaku, Darma Tyas Utomo, mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan status tersangka kliennya, berinisial IL, dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Pelabuhan Rakyat (Pelra) Desa Bumi Harapan.
Darma mengatakan, praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap IL. Menurutnya, penetapan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum karena belum didahului dengan penghitungan kerugian negara yang bersifat pasti dan nyata.
“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami. Saat penetapan dilakukan, belum ada penghitungan kerugian negara secara resmi,” ujar Darma, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, pihaknya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2025 yang menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dihapuskannya frasa tersebut, unsur kerugian negara harus bersifat aktual atau actual loss (damage) dan telah dihitung terlebih dahulu oleh lembaga yang berwenang.
“Sekarang ini deliknya menjadi delik materil. Artinya harus ada kerugian negara yang riil dan terukur, dan itu kewenangannya ada pada lembaga pemeriksa keuangan,” jelasnya.
Selain itu, Darma juga menegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas sebagai Direktur BUMDes berdasarkan keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam struktur BUMDes, kata dia, direktur hanya bertindak sebagai pelaksana, sementara kewenangan tertinggi berada pada musyawarah desa.
“Semua kebijakan dijalankan berdasarkan Musdesus yang ditandatangani kepala desa dan Ketua BPD saat itu. Klien kami hanya melaksanakan keputusan bersama,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan BUMDes telah disampaikan setiap tahun dan ditandatangani oleh pengawas, mulai dari 2022 hingga semester pertama 2024. Bahkan, pada Januari 2025, IL kembali diangkat sebagai Direktur BUMDes dengan dasar penilaian kinerja.
“Ini menjadi kontradiksi. Di satu sisi disebut bermasalah, tapi di sisi lain kembali dipercaya menjabat,” terangnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan Pelabuhan Rakyat Desa Bumi Harapan. Keduanya yakni mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2023 berinisial K dan mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan berinisial IL.
Kedua tersangka ditahan pada Senin (26/1/2026) malam setelah penyidik Kejari PPU menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pelabuhan desa.
Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai miliaran rupiah, dengan setoran BUMDes ke kas desa yang tercatat sekitar Rp40 juta per bulan. (Bey)









