Penyidik Polres Jaksel Tetapkan Presenter Ruben Onsu Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Presenter Ruben Onsu (Instagram: @ruben_onsu)

Seantero.id, JAKARTA – Pasca dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, presenter ternama tanah air, Ruben Samuel Onsu atau yang kerap disapa Ruben Onsu. Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, oleh pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.

Kabar penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo.

“Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Joko, 21 Agustus 2026.

Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Samuel Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka,” jelas Joko Wibowo.

Dalam laporan sebelumnya yang terima kepolisian, pihak pelapor berinisial P, korban berinisial DM dan Ruben sendiri tercatat sebagai pihak terlapor.

Kasus yang menyeret presenter ternama tersebut memasuki tahap penyidikan pada 25 April 2026 lalu, selama proses penanganan perkara, pihak penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahli.

Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya status Ruben Onsu dinaikan dari terlapor menjadi tersangka. (Dd)

Share it:

Baca Juga