Pengusungan Capres Minimal Oleh 2 Parpol, PDIP Tanggapi Ini

Politisi PDIP Said Abdullah.

Seantero.id, JAKARTA – Usulan syarat pengusungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal oleh 2 partai politik (parpol) mendapat tanggapan dari banyak politisi di tanah air, termasuk Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.

Dalam tanggapannya, Ketua DPP PDIP tersebut mengatakan bahwa syarat pengusungan capres dan cawapres minimal oleh 2 parpol merupakan usulan yang dinilai masuk akal, namun demikian ia berharap perlu juga adanya batas maksimal.

“Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kali kami setuju,” ujar Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 21 September 2026.

Menurutnya, perlu diperjelas apakah syarat minimal tersebut berlaku bagi partai yang memiliki kursi di parlemen atau seluruh parpol peserta pemilu.

Said menyebut mekanisme pencalonan presiden dan wakilnya perlu dirumuskan secara rasional hingga dapat diterima masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya batas maksimal jumlah parpol yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon selain batas minimal.

“Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” tegas Said.

Diketahui, wacana terkait perubahan mekanisme pengusungan pasangan capres dan cawapres berkembang pasca MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya didasarkan pada presentase perolehan kursi DPR. (Dd)

Share it:

Baca Juga