Pemkab PPU Kejar Legalitas Aset Tanah, Lahan Sekolah Babulu Jadi Perhatian

Rapat koordinasi antara Pemkab PPU dan Kantor Pertanahan PPU. (Prokopim PPU)

Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat penataan aset tanah milik daerah dengan menggandeng Kantor Pertanahan PPU. Salah satu yang menjadi perhatian adalah percepatan sertifikasi lahan Sekolah Nasional Terintegrasi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Bupati PPU Mudyat Noor, jajaran pemerintah daerah, dan Kepala Kantor Pertanahan PPU Lena Purnama Sari di ruang kerja Bupati, Selasa (1/9/2026).

Selain lahan sekolah, pembahasan juga mencakup penataan sejumlah aset tanah pemerintah yang tersebar di beberapa wilayah PPU. Legalitas aset dinilai perlu diperjelas agar keberadaannya memiliki kepastian hukum sekaligus tidak mudah disengketakan.

Mudyat menegaskan penataan aset bukan sekadar persoalan administrasi. Pemerintah daerah perlu memastikan tanah yang tercatat sebagai aset benar-benar memiliki dokumen dan status hukum yang jelas.

“Penataan aset ini adalah bagian penting untuk memastikan seluruh aset Pemda terjaga dengan baik, baik dari segi administrasi maupun legalitas secara hukum, agar terhindar dari penyalahgunaan serta guna pengamanan aset daerah,” ujar Mudyat.

Menurutnya, sertifikasi menjadi salah satu instrumen penting dalam mengamankan aset pemerintah. Terlebih, tanah yang digunakan untuk fasilitas publik memiliki nilai strategis dan harus memiliki kepastian kepemilikan.

“Kita ingin aset-aset daerah ini jelas statusnya. Jangan sampai secara administrasi tercatat sebagai aset Pemda, tetapi legalitas tanahnya belum kuat,” kata Mudyat.

Untuk fasilitas pendidikan di Babulu Darat, percepatan sertifikasi menjadi perhatian karena lahan tersebut digunakan untuk menunjang pelayanan pendidikan masyarakat.

“Khusus fasilitas pendidikan, kepastian lahannya penting supaya kegiatan pelayanan masyarakat tidak terganggu oleh persoalan status tanah di kemudian hari,” ujarnya.

Pemkab PPU bersama Kantor Pertanahan selanjutnya akan memperkuat koordinasi terkait kelengkapan administrasi dan proses legalisasi aset. Inventarisasi juga diperlukan untuk mengetahui kondisi serta status masing-masing bidang tanah yang menjadi milik pemerintah daerah.

Mudyat berharap proses tersebut tidak berhenti pada pendataan aset, tetapi berlanjut hingga seluruh tanah pemerintah memiliki dokumen legal yang memadai.

“Koordinasi dengan Kantor Pertanahan ini kita lakukan supaya prosesnya bisa lebih jelas dan terarah. Aset yang memang milik pemerintah harus kita amankan secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.

Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Kepastian legalitas diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan, klaim pihak lain, maupun sengketa aset pada masa mendatang. (Adv/Bey)

Share it:

Baca Juga