Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik mafia tanah di tengah meningkatnya transaksi lahan sejak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah PPU, Alimuddin, mengatakan masyarakat jangan mudah menyerahkan dokumen pertanahan kepada pihak-pihak yang tidak jelas, terutama oknum yang mengatasnamakan pengurusan jual beli maupun ganti rugi lahan.
“Kalau bisa masyarakat berurusan langsung dengan pihak pembeli. Jangan gampang memberikan kuasa kepada orang-orang yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan apa-apa,” ujarnya, Sabtu (9/5).
Menurut Alimuddin, praktik mafia tanah kerap terjadi melalui modus penguasaan dokumen tanah milik warga. Dalam sejumlah kasus, sertifikat tanah diambil dengan alasan proses pembayaran atau pembebasan lahan, namun hak masyarakat justru tidak terpenuhi.
“Banyak itu sertifikat katanya mau dibayarkan, diambil dulu suratnya. Tahu-tahu sertifikat hilang, harga tanahnya tidak diberikan ke yang bersangkutan. Nah, berarti itu mafia tanah,” katanya.
Ia menjelaskan, oknum tertentu biasanya bertindak sebagai perantara antara masyarakat dan perusahaan. Namun setelah perusahaan melakukan pembayaran, uang tersebut tidak sampai kepada pemilik lahan.
“Misalnya perusahaan meminta surat melalui oknum-oknum tertentu. Begitu suratnya sudah diserahkan dan dibayar perusahaan, uangnya enggak sampai ke orangnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Alimuddin mengakui praktik mafia tanah memang tidak mudah dibuktikan secara hukum.
“Namanya mafia tanah itu kan susah juga dibuktikan dia mafia atau tidak,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemkab PPU saat ini juga terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan sengketa dan tumpang tindih lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan maupun pemegang izin lahan.
Pemkab disebut telah beberapa kali menggelar rapat bersama sejumlah perusahaan seperti PT STN, PT Waru Kaltim Plantation, Agro Indomas, PT Palma Sagita, hingga PT APMR.
“Nah, itu yang kita bahas terkait beberapa persoalan, baik tumpang tindih maupun perizinan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong legalitas lahan masyarakat di sejumlah wilayah sekitar IKN, khususnya di lima kelurahan yakni Jenebora, Pantai Lango, Gersik, Riko, dan sebagian Maridan.
Alimuddin menyebut terdapat sekitar 200 hingga 300 warga yang kini tengah didorong mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka tempati maupun garap.
“Sekarang keinginan masyarakat untuk mendapatkan legalitas sudah dipenuhi setelah ada komunikasi dengan pihak terkait dan BPN,” tutupnya. (Bey)









