Seantero.id, PENAJAM – Progres pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan perkembangan yang beragam. Salah satu lokasi yang dinilai memiliki kemajuan cukup cepat dengan bangunan yang baru yakni berada di wilayah Silkar.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKMPERINDAGKOP) PPU, Margono, menjelaskan, pada prinsipnya pembangunan gerai Kopdes tidak selalu harus dilakukan dengan membangun bangunan baru. Pemerintah desa maupun kelurahan diperbolehkan memanfaatkan aset yang sudah dimiliki, sepanjang dilaporkan dan sesuai peruntukannya.
“Kemarin pada saat pendataan, bagi pemerintah desa yang punya aset yang akan diperuntukkan untuk Kopdes itu boleh juga didaftarkan juga. Artinya enggak harus membuat gerai baru juga,” jelasnya, Senin (12/1).
Namun demikian, Margono menekankan bahwa mekanisme pemanfaatan aset desa dan kelurahan memiliki perbedaan, terutama dari sisi administrasi dan pencatatan aset.
“Kalau aset itu milik pemerintah desa kan dicatatnya di aset desa. Sementara yang di kelurahan itu asetnya tercatat di pemerintah daerah, jadi barang milik daerah. Mekanismenya yang berbeda kan karena aturannya berbeda,” paparnya.
Ia juga meluruskan pemahaman terkait status aset gerai Kopdes Merah Putih. Menurutnya, gerai yang digunakan untuk aktivitas koperasi tidak menjadi aset koperasi itu sendiri.
“Kalau koperasi itu milik anggota kan ya. Nah, nanti gerai itu bukan aset koperasi,” tegas Margono.
Dengan demikian, aset yang berada di desa tetap menjadi milik desa, sedangkan aset di kelurahan merupakan milik pemerintah daerah yang peruntukan penggunaannya diarahkan untuk mendukung aktivitas koperasi.
Terkait keberadaan koperasi atau badan usaha desa yang sudah berjalan sebelumnya, Margono mencontohkan Desa Telemow sebagai salah satu wilayah yang telah membangun sinergi antara Kopdes Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kalau Telemo itu baru membentuk juga koperasi merah putih. Bahkan sudah berjalan bisnisnya saat ini untuk Telemow itu kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama tersebut justru menjadi solusi atas kekhawatiran tumpang tindih usaha antarentitas ekonomi desa.
Dalam praktiknya, sebagian unit usaha BUMDes yang mengalami keterbatasan dalam pengelolaan dikerjasamakan dengan Kopdes Merah Putih melalui kesepakatan bersama.
“Jadi sebagian bisnisnya Bumdes yang mungkin mereka agak kesulitan menjalankan itu dikerjasamakan dengan Kopdes Merah Putih,” jelas Margono.
Dari sisi permodalan, ia menerangkan bahwa Kopdes Merah Putih memiliki sumber modal yang lebih beragam dibandingkan BUMDes. Modal koperasi tidak hanya berasal dari penyertaan pemerintah desa, tetapi juga dari iuran anggota serta skema pinjaman.
“Kalau misalnya dari Kopdes? Kopdes itu kan sumbernya bisa banyak. Pertama, yang pasti dari iuran anggota. Iuran wajib itu modal awal,” bebernya.
Selain itu, pemerintah desa juga dapat melakukan penyertaan modal dengan mekanisme pembagian hasil yang telah diatur.
“Kalau memang ada penyertaan modal dari pemerintah desa, itu bagi hasilnya 20% masuk ke kas desa,” tambahnya.
Margono menyebutkan bahwa opsi pinjaman perbankan juga dimungkinkan, selama seluruh mekanisme dan ketentuan perbankan dijalankan dengan baik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan utama antara Kopdes dan BUMDes terletak pada bentuk kelembagaan dan kepemilikan.
“Yang membedakan itu pemiliknya. Kalau Bumdes itu pemiliknya pemerintah desa, sementara koperasi ini kan milik anggota,” jelasnya.
Dengan konsep tersebut, masyarakat desa memiliki ruang lebih luas untuk terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan koperasi.
Untuk memperkuat kapasitas pengurus, Margono memastikan bahwa pendampingan dan pelatihan terus dilakukan, baik oleh pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun Kementerian Koperasi.
“Kita di tahun lalu sudah melaksanakan tiga kali bersama dengan Pemprov. Terus pendampingan juga ada dari pemerintah pusat,” katanya.
Meski belum ada sinergi khusus dengan program SPPD, Margono menyebutkan bahwa arah pengembangan bisnis Kopdes tetap dikembalikan pada keputusan anggota koperasi.
“Kita enggak bisa maksakan, semuanya berangkat dari rencana bisnis yang paling memungkinkan sesuai dengan potensi yang ada di desa masing-masing,” pungkasnya. (Bey)









