Seantero.id, PENAJAM – Pengadilan Agama Penajam Paser Utara (PPU) mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Dari ratusan perkara yang masuk, gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dibandingkan cerai talak.
PPID Pengadilan Agama PPU, Muhammad Miftahudin, mengungkapkan bahwa selama 2025 tercatat sebanyak 356 perkara cerai gugat. Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami berjumlah 89 perkara.
“Mayoritas perkara perceraian masih cerai gugat, artinya diajukan oleh istri. Sedangkan cerai talak merupakan permohonan dari suami,” kata Miftahudin, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, kedua jenis perceraian tersebut memiliki mekanisme hukum yang berbeda. Pada perkara cerai gugat, setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pengadilan dapat langsung menerbitkan akta cerai. Berbeda dengan cerai talak yang masih harus melalui tahapan pembacaan ikrar talak oleh suami.
“Dalam cerai talak, ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti nafkah idah, nafkah anak, hingga mut’ah, sesuai putusan majelis hakim. Jika belum dipenuhi, ikrar talak tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Miftahudin menambahkan, apabila ikrar talak tidak dilakukan dalam waktu enam bulan sejak putusan, maka perkara tersebut akan gugur dan harus diajukan kembali jika ingin dilanjutkan.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama PPU juga menangani berbagai perkara lainnya sepanjang 2025. Tercatat satu perkara izin poligami, satu perkara harta bersama, dua perkara penguasaan anak, tiga perkara kewarisan, 44 perkara isbat nikah, 21 perkara dispensasi kawin, lima perkara perwalian, 19 perkara penetapan ahli waris, serta satu perkara asal-usul anak.
Terkait penyebab perceraian, Miftahudin menyebutkan bahwa faktor dominan masih disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus.
“Jumlahnya mencapai 337 perkara jika digabung antara cerai gugat dan cerai talak. Faktor lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak, namun jumlahnya jauh lebih sedikit,” ungkapnya.
Terakhir, tutupnya, perselisihan tersebut umumnya dipicu oleh berbagai persoalan internal rumah tangga, mulai dari perbedaan pandangan hingga masalah lainnya yang tidak terselesaikan dengan baik. (Bey)









