Seantero.id, JAKARTA – Ramai di media sosial, para netizen membahas uang kertas pecahan Rp 100.000 bertandatangan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Tidak sedikit netizen yang mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan uang kertas bertandatangan Purbaya tersebut, mengingat sosok dimaksud hanya 1 tahun menjabat sebagai Menteri Keuangan RI.
Tampak dalam beberapa foto yang beredar di media sosial, pecahan uang Rp 100 ribu Tahun Emisi (TE) 2022, di dalamnya tertera tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menariknya lagi, dalam uang kertas tersebut tercantum juga tanda tangan Perry Warjiyo yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia (BI), yang mengundurkan diri pada bulan Juli 2026 lalu.
Seorang netizen menyebut uang kertas tersebut akan menjadi buruan para kolektor karena langka, satu kali tahun cetak.
“Jelas dicari kolektor karena edisi Perry Purbaya langka, Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1 kali tahun cetak 2026 saja,” tulis netizen.
Direktur Eksekutif yang juga Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya mengatakan penerbitan uang rupiah kertas pecahan Rp 100 ribu tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Denny menjelaskan keberadaan uang bertandatangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tersebut merupakan uang yang sah, dan berlaku sebagai alat pembayaran di Indonesia. (Dd)









