Seantero.id – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan agenda membacakan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).
Dalam sidang itu majelis hakim MK membacakan putusan gugatan dua sengketa Pilkada Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Agenda sidang pertama yang digelar Pukul 08.00 WIB yakni membacakan hasil putusan sengketa Pilkada Mahulu dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo, membacakan dalam amar putusan MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal,” ucap Suhartoyo.
Dengan demikian maka MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.“Dan Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Suhartoyo.

Foto : Istimewa
Nasib serupa juga terjadi pada hasil Pilkada Kabupaten Kukar, yang mana MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi.
Dalam amar putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua kali sejak periode 2017-2019 kemudian melanjutkan masa jabatan pada 2019 dan kembali maju pada 2024.
“Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Sama halnya dengan Pilkada Kabupaten Mahulu. MK turut memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kukar untuk menggelar PSU. Dan dengan demikian tiga calon yang didiskualifikasi yakni Edi Damanyah (Calon Bupati Kabupaten Kukar), serta Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (Calon Buptai dan Wakil Bupati Kabupaten Mahulu) tidak dapat atau dilarang mengikuti PSU, yang harus dilaksanakan KPU Mahulu dalam waktu 90 hari dan KPU Kukar dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.(oce)









