Seantero.id, JAKARTA – Diskusi mengenai sistem pemilu di Indonesia kembali memanas setelah muncul usulan untuk memperluas pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Usulan yang mendorong kenaikan angka PT hingga merambah ke tingkat daerah ini mendapat respons kritis dari berbagai aktivis demokrasi karena dianggap mencederai nilai-nilai dasar demokrasi.
Kelompok Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menyebut usulan Partai NasDem yang menginginkan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) hingga ke daerah bertentangan dengan prinsip konstitusi. KPD menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat keadilan bagi pemilih di tingkat lokal.
Ketua KPD, Miftahul Arifin, memberikan penegasan terkait aturan hukum yang sudah ada. Ia mengingatkan para pembuat kebijakan agar menoleh kembali pada keputusan hukum tertinggi di Indonesia. Ketua KPD Miftahul Arifin menegaskan usulan Partai NasDem tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, yang secara eksplisit menegaskan bahwa penerapan PT tidak berlaku untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah,” kata Miftahul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Menurut dia, pemberlakuan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil.
Lebih lanjut, Miftahul menjelaskan bahwa setiap wilayah memiliki dinamika unik yang tidak bisa disamaratakan dengan kebijakan nasional. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional sehingga tidak dapat diseragamkan melalui mekanisme penyederhanaan partai seperti PT. “Karena upaya memperluas ambang batas hingga DPRD justru menunjukkan kecenderungan untuk menyederhanakan politik secara administratif, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi di tingkat lokal,” ujarnya.
KPD mengkhawatirkan jika kebijakan ini dipaksakan, maka kanal-kanal politik alternatif bagi pemimpin daerah akan tertutup. Putusan MK sejatinya sudah memberi garis tegas, penyederhanaan partai boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan keterwakilan rakyat di daerah. “Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri,” ungkap Miftahul.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para legislator untuk tetap berpijak pada prinsip konstitusi demi menjaga kedaulatan rakyat. Penerapan aturan yang terlalu ketat di tingkat lokal dikhawatirkan hanya akan menguntungkan partai besar dan mengabaikan aspirasi masyarakat yang beragam di berbagai pelosok nusantara. (Sen)









