Seantero.id, PENAJAM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menekankan pentingnya keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam upaya menjaga dan melestarikan adat serta budaya lokal agar tidak tergerus perkembangan zaman.
Kepala Kesbangpol PPU, Agus Dahlan, menyampaikan bahwa ormas memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Ia menegaskan, ruang partisipasi ormas telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan menyampaikan pendapat.
“Ormas punya kebebasan untuk menyalurkan pikiran dan gagasan. Dalam konteks pelestarian adat dan budaya, kebebasan itu dapat diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat membangun,” kata Agus, Selasa (27/1).
Menurutnya, regulasi daerah yang disusun pemerintah tidak dimaksudkan untuk mengekang aktivitas ormas. Sebaliknya, aturan tersebut justru menjadi pedoman agar peran ormas dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perda ini bukan untuk membatasi. Aktivitas tetap berjalan seperti biasa, namun berada dalam koridor peraturan. Justru ini menjadi benteng yang positif bagi pelestarian adat dan budaya,” jelasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa regulasi yang tengah disempurnakan merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang perlindungan dan pelestarian adat dan budaya daerah.
“Ini bukan aturan baru, melainkan penyempurnaan dari perda lama. Ada beberapa pasal yang disesuaikan karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Ia menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk menjawab dinamika sosial yang terus berkembang di tengah masyarakat PPU, sekaligus memperkuat peran seluruh elemen, termasuk ormas, dalam menjaga identitas budaya daerah.
“Harapannya, pelestarian adat dan budaya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan dengan dukungan semua pihak,” pungkasnya.









