Seantero.id, JAKARTA – Keamanan dan kejelasan status konsumsi masyarakat kembali menjadi perbincangan hangat. Hal ini dipicu oleh kabar mengenai kebijakan yang memungkinkan produk asal Amerika Serikat (AS) masuk ke pasar Indonesia tanpa harus melewati prosedur pelabelan halal secara mandiri di dalam negeri. Menanggapi isu tersebut, anggota DPR RI memberikan peringatan keras mengenai potensi dampak hukum dan keagamaan yang bisa muncul.
Pihak parlemen menilai bahwa pelonggaran aturan ini dapat mencederai kedaulatan hukum Indonesia, terutama yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, standar pemeriksaan yang ketat bukan sekadar hambatan dagang, melainkan kebutuhan mendasar untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya secara tenang.
Anggota DPR RI, Singgih, memberikan catatan kritis terhadap wacana ini. Beliau menekankan bahwa setiap komoditas yang beredar di tanah air wajib tunduk pada regulasi nasional yang berlaku tanpa terkecuali.
“Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi,” ujar Singgih dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Singgih mengkhawatirkan jika sertifikasi dari pihak luar diakui secara otomatis tanpa adanya proses penyetaraan standar yang transparan. Menurutnya, hal tersebut bisa memicu kebingungan di tengah masyarakat mengenai keabsahan status sebuah barang.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat,” kata dia menambahkan.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berkompromi jika menyangkut nilai-nilai spiritual dan perlindungan hukum bagi rakyatnya. Baginya, kehalalan adalah paket lengkap yang mencakup aspek kesehatan, kebersihan, dan kepatuhan agama.
“Kehalalan produk bagi umat Muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita,” ucap Singgih dengan tegas. (Sen)









