Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Proses Pengembalian Mantan Menag Yaqut ke Rutan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK (CNBC Indonesia)

Seantero.id, JAKARTA – Perkembangan terbaru datang dari lembaga antirasuah terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa tersangka yang juga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tengah dalam proses untuk dipindahkan penahanannya. Langkah ini diambil guna memastikan prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat menjadi perbincangan publik setelah diketahui beralih menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan terbaru, pihak berwenang memutuskan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke sel tahanan. “Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta pada Senin (23/3/2026).

Isu mengenai keberadaan Yaqut pertama kali mencuat saat Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, memberikan keterangan usai menjenguk suaminya. Ia menyebutkan bahwa para tahanan lain sempat mempertanyakan hilangnya sosok Gus Yaqut dari lingkungan penjara. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3/2026) siang di Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa informasi tersebut telah menjadi rahasia umum di kalangan penghuni rutan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan akan tetap bekerja secara transparan dalam mengawal kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar ini. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat selama proses peralihan berlangsung. “Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” tutur Budi.

Sebagai informasi tambahan, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak. Dengan adanya keputusan terbaru ini, tim penyidik berharap proses hukum dapat berjalan lebih efektif hingga mencapai tahap persidangan. (Sen)

Share it:

Baca Juga