Seantero.id, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum mahasiswanya. Kabar terbaru menyebutkan bahwa pihak kampus telah resmi menonaktifkan status 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum UI yang berstatus sebagai terduga pelaku. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menciptakan ruang aman di lingkungan pendidikan.
Pembekuan hak akademik ini direncanakan berlangsung dalam kurun waktu tertentu guna memberikan ruang bagi tim investigasi untuk bekerja. Tercatat, masa penonaktifan tersebut dijadwalkan mulai dari tanggal 15 April hingga 30 Mei 2026 mendatang. Selama periode ini, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan terlibat dalam urusan perkuliahan maupun organisasi.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang. Sanksi administratif ini diberikan berdasarkan rekomendasi langsung dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (15/4/2026) malam di Depok.
Lebih lanjut, Erwin menekankan bahwa selama masa pembekuan status 16 mahasiswa tersebut, mereka dilarang mengikuti bimbingan akademik maupun aktivitas pendidikan lainnya. Bahkan, akses mereka ke area kampus Fakultas Hukum UI pun dibatasi secara ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya interaksi yang tidak diinginkan dengan saksi maupun pihak korban.
“Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” tuturnya. Pihak kampus memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif agar lingkungan akademik tetap kondusif selama proses hukum internal berjalan.
Pihak universitas berharap langkah ini bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” pungkas Erwin. Saat ini, Satgas PPKS masih terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan sanksi final bagi para terduga. (Sen)









