Seantero.id, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku usaha dan pekerja kreatif di daerah tidak mengabaikan aspek legalitas atas karya yang mereka hasilkan. Perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting agar inovasi masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Hasil Riset dan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (3/9/2026).
Mewakili Pemkab PPU, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hadi Saputro membuka kegiatan yang diikuti perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur secara daring, organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku UMKM, inovator, seniman, hingga penyuluh daerah.
Hadi menilai karya masyarakat memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dikelola dan dilindungi dengan baik. Namun, tanpa perlindungan hukum, karya tersebut juga rentan diklaim maupun digunakan pihak lain tanpa izin.
Karena itu, pelaku kreatif didorong memahami mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual sejak awal. Perlindungan tersebut mencakup berbagai bentuk karya dan inovasi, mulai dari merek dagang, hak cipta, paten hingga indikasi geografis.
“Kesadaran hukum ini penting agar hasil karya dan inovasi masyarakat memiliki perlindungan serta nilai ekonomi yang lebih kuat,” ujar Hadi dalam kegiatan tersebut.
Ia menyebut persoalan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan produk yang dihasilkan perusahaan besar. Karya UMKM, pengrajin, penulis maupun seniman lokal juga memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Jangan sampai karya yang sudah dibuat dan dikembangkan justru dimanfaatkan atau diklaim pihak lain karena belum memiliki perlindungan hukum,” katanya.
Pemkab PPU pun mengajak para pelaku usaha dan kreator untuk mulai mendata karya yang berpotensi didaftarkan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kepemilikan sekaligus membuka peluang pengembangan nilai ekonomi dari karya lokal.
Dalam kegiatan itu, pemerintah juga menyerahkan penghargaan kepada inovator lokal sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang menghasilkan gagasan dan inovasi.
Menurut Hadi, pemberian penghargaan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk apresiasi.
“Pemerintah ingin mendorong semakin banyak masyarakat berani menghasilkan inovasi dan kemudian mengamankannya melalui jalur perlindungan kekayaan intelektual,” terangnya.
Bagi pelaku UMKM, perlindungan merek misalnya, dapat menjadi bagian penting dalam membangun identitas produk.
Sementara bagi seniman dan penulis, hak cipta memberikan dasar hukum terhadap karya yang mereka hasilkan.
“Harapannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa karya kreatif bukan sekadar hasil produksi, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan hak yang perlu dilindungi,” pungkasnya.
Dengan semakin banyak karya lokal yang tercatat secara hukum, pemerintah berharap inovasi masyarakat PPU dapat berkembang menjadi aset ekonomi daerah sekaligus mengurangi risiko sengketa maupun pembajakan di kemudian hari. (Adv/Bey)









